Persyaratan Khusus jalur Prestasi
- Adalah Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang Akademik dan/atau Non Akademik yang diperoleh dari nilai Ujian Sekolah dan pada kejuaraan secara berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah di tingkat Kabupaten, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta Internasional;
- Calon peserta didik baru yang mendaftar diutamakan secara daring pada jalur prestasi dilaksanakan serentak dan hanya dapat mendaftar di satu satuan pendidikan;
- Kuota jalur prestasi berjumlah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung (pagu) sekolah;
- Pembobotan nilai jalur prestasi bidang akademik sebanyak 40 % (empat puluh persen) dan bidang Non Akademik sebanyak 60 % (enam puluh persen);
- Dalam hal hasil penilaian jika terdapat nilai yang sama maka dipertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua/wali, dan apabila masih terdapat penilaian yang sama, maka yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
- Jalur prestasi gabungan rerata nilai rapor semester 7-11 dan rerata nilai ujian sekolah Tahun Pelajaran 2019/2020:
- Jalur Prestasi Berdasarkan Gabungan Rerata Nilai Rapor Semester 7-11 dan Rerata Nilai Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2019/2020 adalah jalur penerimaan calon peserta didik dengan kuota paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah;
- Mata pelajaran yang digunakan untuk seleksi Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Rerata Nilai Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2019/2020 adalah semua mata pelajaran yang tercantum dalam SHUS dan Ijazah;
- Nilai Akhir digunakan sebagai dasar pemeringkatan pada jalur prestasi gabungan Rerata Nilai Rapor Semester 7 – 11 dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah tahun pelajaran 2019/2020;
- Skor prestasi non akademik dari kegiatan lomba adalah sebagai berikut:
- Tingkat Nasional:
- Juara I jumlah skor 18
- Juara II jumlah skor 16
- Juara III jumlah skor 14
- Tingkat Provinsi
- Juara I jumlah skor 12
- Juara II jumlah skor 10
- Juara III jumlah skor 8
- Tingkat Kabupaten
- Juara I jumlah skor 6
- Juara II jumlah skor 4
- Juara III jumlah skor 2
- Tingkat Nasional:
- Apabila calon peserta didik memiliki lebih dari satu prestasi, maka prestasi nilai tertinggi yang diperhitungkan dalam penentuan skor. Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
- Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik terdiri Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:
- Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN)
- Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
- Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
- Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang Non Akademik terdiri dari :
- Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
- Prestasi bidang olahraga:
- Gala Siswa Indonesia (GSI).
- Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah
- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
- Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
- Pekan Olahraga Nasional (PON)
- Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
- Pekan Olahraga Pelajar Wilayah ( POPWIL)
- Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
- Paragames Olahraga Nasional
- Prestasi bidang Keagamaan:
- Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
- Hafiz Qur’an
- Perlombaan Keagmaan Budha (Sippa Dhamma Simjja)
- Prestasi bidang Pramuka:
- Jambore
- Kejuaraan Marchingband/Drumdband
- Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik terdiri Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:
- Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan Non Akademik dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
- Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki prestasi pada kategori perorangan atau
- Jika tidak memenuhi maka seleksi dapat dilakukan pada peserta didik yang memiliki prestasi pada kategori Beregu atau
- Adapun prestasi yang bersifat beregu maka jumlah yang diterima di satuan pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan.