Persyaratan khusus jalur mutasi/perpindahan
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang menugaskan;
- Calon peserta didik diberi kesempatan untuk mendaftar di dalam dan luar zona sesuai dengan tempat tinggalnya/domisili;
- Dapat digunakan untuk anak kandung guru dan tenaga kependidikan yang bertugas didalam satu wilayah kabupaten/kota dengan sekolah tujuan atau sesuai dengan domisili yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan dan Kartu Keluarga (KK);
- Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan waktu pendaftaran dan mekanisme perengkingan yang diatur oleh panitia PPDB SMP Negeri 2 Sungailiat;
- Kuota jalur Perpindahan tugas orang tua/wali berjumlah paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi.