Persyaratan khusus jalur zonasi
- Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan calon peserta didik dengan memprioritaskan zona tempat tinggal;
- Kuota Jalur zonasi adalah paling sedikit 50 %;
- Calon peserta didik mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili dan/atau luar Zona, pada Zona yang beririsan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka;
- Calon peserta didik yang berkebutuhan khusus wajib diterima oleh sekolah penyelenggara pendidikan/ program inklusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah;
- Bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus yang melebihi usia yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dapat diterima untuk pendidikan inklusi;
aku komentar juga
Reply Comment >>